Format Buku Nikah Warna Hijau Mulai Diterapkan Oktober 2024
SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, mulai Oktober 2024, buku nikah dengan format terbaru berwarna hijau, sudah bisa diterapkan secara efektif. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengelolaan dokumen dan layanan pencatatan nikah berjalan lebih tertib dan teratur.
"Kami tegaskan, mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah," kata Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan dalam keterangannya, Kamis, 12 September 2024.
Jajang menyampaikan, ketentuan perubahan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
SE tersebut dibuat sebagai acuan bagi pejabat teknis, Kepala KUA dan Penghulu dalam pendokumentasian, penggunaan dan penerbitan buku nikah.
Adapun ketentuan yang diterapkan dalam format baru yaitu, bentuk dan ukuran buku nikah tetap 8x12 cm, dengan spesifikasi serta sistem pengaman yang tidak berubah.
Kemudian, ada beberapa perubahan pada buku nikah cetakan tahun 2024. Di antaranya, cover buku nikah cetakan 2024 akan berwarna hijau untuk seluruh buku, huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal atau tidak ganda, penetapan huruf seri dan nomor perforasi sudah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah distribusi untuk setiap provinsi. Lalu, tanda tangan Menteri Agama akan langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
Berikutnya, buku nikah tetap diberikan masing-masing satu kepada suami dan istri. Dan, jika buku nikah rusak atau hilang, dapat diganti sesuai permintaan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah reguler.
Untuk format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH akan disesuaikan dengan format buku nikah 2024 yang telah disiapkan.
Jajang menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko pemalsuan serta menjaga keabsahan buku nikah sebagai dokumen resmi yang penting bagi masyarakat.