Komisi VIII DPR: Cabut Daftar 200 Mubaligh Versi Menag!
Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak mendesak Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mengevaluasi dan mencabut daftar 200 Mubaligh yang direkomendasi oleh Kemenag karena akan menimbulkan perpecahan di tengah umat Islam.
“Daftar 200 Mubaligh yang direkomendasi Kemenag ini potensial menimbulkan perpecahan di antara umat Islam karena akan mempertentangkan antara mubaligh yang pro dan kontra terhadap pemerintah,” ucap Deding kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Deding mengingatkan, bahwa yang diperlukan oleh Pemerintah bukanlah mengeluarkan daftar 200 Mubaligh, tetapi memfasilitasi pelatihan bersama ormas-ormas Islam untuk mengadakan pembinaan kepada para Mubalighnya.
“Kalaupun Kemenag mencatat ada beberapa Mubaligh yang materi ceramahnya kurang memberikan keteduhan bagi persatuan bangsa, tetapi caranya tidak dengan merilis daftar 200 Mubaligh yang pro-Pemerintah, itu sama saja dengan mengadu domba,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Deding yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini menilai peran Pemerintah lebih sebagai fasilitator dalam melakukan pembinaan terhadap para Mubaligh dengan mengajak kerjasama ormas-ormas Islam.
“Dengan cara seperti ini maka tidak akan ada pihak yang merasa dirangkul dan yang lain dipukul, atau yang satu diistimewakan dan yang lain disingkirkan, karena semuanya dilibatkan untuk membangun kesadaran bersama bahwa persatuan bangsa itu sangat penting,” tegasnya.
Dirinya yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR RI ini menambahkan, bahwa Pemerintah khususnya Kemenag juga bisa bekerjasama dengan pesantren-pesantren di Indonesia ini, banyak sekali pesantren yang melahirkan mubaligh dan menyampaikan ceramah di tengah masyarakat.
“Intinya pembinaan itu harus dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial atau partisan karena hal itu potensial menimbulkan perpecahan di antara umat Islam,” pungkas Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat III tersebut.
