Menko PMK: Iuran Pensiun Tambahan Bebani Pekerja, Bikin Daya Beli Turun

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 12 September 2024 | 01:50 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (SinPo.id/Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy (SinPo.id/Kemenko PMK)

SinPo.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy angkat suara terkait polemik program iuran pensiun tambahan bagi karyawan. Muhadjir menyebut, penarikan iuran dana pensiun saat ini akan memberatkan karyawan. 

Muhadjir menyatakan iuran pensiun tambahan bagi karyawan bersifat wajib karena merupakan amanah undang-undang, pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 

Namun begitu, Muhadjir menyebut aturan itu belum dapat dilaksanakan sekarang. Sebab iuran pensiun harus dipertimbangkan lagi, mengingat gaji karyawan saat ini masih belum di atas rata-rata.

"Harus kita perhatikan juga kan menurunny'a daya beli kelas menengah. Kalau daya beli kelas menengah turun, ditambah lagi dengan iuran pensiun saya kira terlalu berat untuk sekarang." kata Menko PMK, Muhadjir Effendy di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Muhadjir menekankan, apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, justru akan memperberat karyawan. 

"Menurut saya berbagai macam tarikan yang diberikan kepada para karyawan sebaiknya dipertimbangkan masak-masak belum, karena sekarang belum ada penambahan tarikan saja sudah cenderung menurunnya daya beli mereka,” 

Muhadjir juga menggarisbawahi kondisi pendapatan atau gaji yang didapat oleh pekerja saat ini belum di atas rata-rata. Hal ini membuat berbagai iuran yang dikenakan bagi pekerja saat ini belum terlaksana secara maksimal.

“Karena sekarang jaminannya mencakup 5 untuk tenaga kerja itu, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebetulnya sudah cukup representatif asal itu dilaksanakan. Dan kita belum bisa melaksanakan secara maksimal karena kondisi gaji atau upah karyawan kita belum bagus-bagus amat,” terangnya.

BERITALAINNYA