DPRD DKI Tunda Serahkan Nama Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
SinPo.id - DPRD DKI Jakarta menunda agenda rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama pengganti penjabat (Pj) Gubernur DKI hingga Jumat, 13 September 2024. Keputusan ini disepakati dalam rapat yang digelar pada hari ini, Rabu.
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, semua perwakilan partai politik dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum 13 September 2024.
"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.
Yani melanjutkan, setelah masing-masing fraksi DPRD mengusulkan tiga nama, maka forum rapat akan membahas kandidatnya satu persatu.
"Nah nanti baru kita akan bahas, kita akan ranking dari usulan-usulan dari masing-masing partai politik yang ada," kata Yani.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa DPRD DKI baru menerima surat edaran pengusulan nama kandidat Penjabat Gubernur Jakarta dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 September 2024 kemarin.
Sebagai informasi, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena itu, DPRD DKI menggelar rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama usulan Pj Gubernur.
Ketiga nama itu kemudian akan diserahkan ke Kemendagri. Presiden melalui Kemendagri yang lantas akan menentukan sosok Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi.

