Bawaslu: Pemilih Coblos Kotak Kosong Sah

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 10 September 2024 | 19:03 WIB
Bawaslu
Bawaslu

SinPo.id -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pemilih yang memilih untuk mencoblos kotak kosong merupakan pilihan yang sah. 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Puadi kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.

"Bahwa memilih kosong kosong adalah pilihan yang sah,” ungkap Puadi. 

Puadi pun berujar, dengan terpilihnya kotak kosong dalam proses pemilihan kepala daerah tentunya memiliki konsekuensi tersendiri. 

"Memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan,” ucap dia. 

Menurut dia, Bawaslu juga memberikan sosialisasi maupun pendidikan ihwal pemilihan kepala Daerah kepada pemilih terkait kotak kosong.

“Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka,” kata Puadi. 

Lebih lanjut, Puadi mengungkapkan, dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 ini, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga agar tahapan pemilihan berjalan dengan jujur dan adil.

“Bawaslu berupaya menjaga integritas proses Pilkada dengan memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk di wilayah yang menghadapi Pilkada melawan kotak kosong,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI