Irwan Apresiasi Aturan Menteri LHK soal Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut: Langkah Progresif
SinPo.id - Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA), Irwan, mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Menurutnya, penerbitan regulasi itu merupakan langkah progresif.
"Peraturan baru yang melindungi aktivis lingkungan dari pembalasan hukum merupakan langkah progresif dalam tata kelola lingkungan," kata Irwan kepada wartawan pada Selasa, 10 September 2024.
Ia bilang, peraturan itu seharusnya sudah diterbitkan pasca penerbitan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Walaupun sangat terlambat, Irwan mengapresiasi penerbitan peraturan itu. Peraturan tersebut, kata Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) itu, pasti menggarisbawahi pengakuan pemerintah atas peran penting yang dimainkan para aktivis dalam melestarikan ekosistem dan memerangi degradasi lingkungan.
"Dengan melindungi mereka dari tuntutan hukum atau pembalasan, maka peraturan ini tentunya mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam advokasi lingkungan, terutama dalam kasus-kasus di mana kepentingan perusahaan atau politik mungkin berbenturan dengan tujuan keberlanjutan," ujar Irwan.
Namun begitu, anggota Komisi V DPR RI itu mengingatkan, keberhasilan peraturan itu harus diikuti dengan penegakan yang tepat.
Menurut Irwan, dukungan hukum dan kelembagaan yang kuat harus dihadirkan sehingga memastikan bahwa para aktivis benar-benar terlindungi dari intimidasi hukum dan di luar hukum.
Lebih jauh, Irwan berkata, peraturan tersebut harus menyeimbangkan perlindungan ini dengan akuntabilitas untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
"Saya yakin dalam tujuan yang lebih luas, peraturan ini juga dapat menumbuhkan masyarakat sipil yang lebih berdaya, yang memungkinkan masyarakat lokal untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam pengambilan keputusan lingkungan," ucap Juru Bicara TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 lalu itu.
Dengan tantangan global seperti perubahan iklim dan penggundulan hutan yang membayangi, Irwan menambahkan, perlindungan semacam itu dapat membantu mendorong upaya kolaboratif antara aktivis, pemerintah, dan bisnis menuju hasil yang lebih berkelanjutan.
Pemerintah melalui Kementerian LHK menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup secara lebih merinci.
Dalam aturan ini, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Peraturan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.
Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan.