Imigrasi Gagalkan Pelarian Obligor BLBI Marimutu Sinivasen ke Malaysia
SinPo.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menggagalkan pelarian bos Texmaco, Marimutu Sinivasan pada Minggu, 8 September 2024.
Paspot milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu kemudian ditahan saat akan kabur ke Malaysia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
“Mencegah beliau (Marimutu Sinivasan) ke luar negeri via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kami tahan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2024.
Marimutu pun diperiksa petugas dari Kantor Imigrasi Entikong. Proses ini selesai pada malam hari dan langkah selanjutnya akan menjadi kewenangan Satgas BLBI.
Adapun Marimutu diperkirakan ingin kabur ke Malaysia lewat Entikong, karena dinilai penjagaan tidak ketat. Namun, dijelaskan Silmy, petugas Imigrasi di sana profesional dan sistem beroperasi dengan baik.
“Sehingga rencana tersebut bisa digagalkan,” sambung Silmy.
Marimutu sebelumnya menepis perusahaan punya utang terkait BLBI. Tapi, dia mengamini adanya utang kepada negara.
Pernyataan ini kemudian dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia memastikan utang perusahaan Texmaco berkaitan dengan BLBI.
Texmaco, sambungnya, berutang dengan sejumlah bank sebelum krisis 1998. Di antaranya dengan BRI, BNI, Bank Mandiri, dan bank swasta yang jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.