Fenomena Kotak Kosong, Perludem: Jarak Waktu Pemilu dan Pilkada Terlalu Dekat
SinPo.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga angkat bicara ihwal fenomena calon tunggal melawan kotak kosong di beberapa daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai dekatnya jarak antara Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi salah satu penyebab dari banyaknya calon tunggal
"Karena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar,” kata Khoirunnisa dalam keterangannya, Minggu, 8 September 2024.
Faktor lainnya, kata dia, yang menyebabkan banyaknya calon tunggal ialah kaderisasi partai politik (parpol). Menurutnya, parpol tidak mempersiapkan kader dari internalnya, sehingga memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 diyakini dapat mengurangi jumlah calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.
"Bisa jadi karena partai politiknya memang nggak siap dengan kadernya, sehingga walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, jadi tidak dimanfaatkan oleh partai politik,” ungkap dia.
Seperti diketahui, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.Ini berdasarkan data KPU RI per Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024.
"Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 September 2024.
Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara. Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.