Bawaslu Daerah Dipersilahkan Sengeketakan KPU Jika Akses Silon Tidak Dibuka
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan jajarannya di daerah untuk bersengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum bisa dibuka hingga saat ini.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Informasi Bawaslu Tahun 2024 di Tangerang, Jumat, 6 September 2024..
"Silon sudah dibuka? Ada yang bilang iya ada yang bilang tidak. Tapi kebanyakan tidak," ucap Bagja.
Menurut Bagja, jajarannya di daerah bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika akses tidak diberikan. Dia menyebut, data yang ada di Silon bukan termasuk data dikecualikan.
"Bisa mengajukan (sengketa) ke Komisi Informasi Publik, jika tidak dibuka akses dokumennya. Karena tidak boleh ada alasan ini informasi dikecualikan," ungkap dia.
Bagja pun menuturkan, akses Silon ini sangat penting bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
Namun, kata dia, jika akses Silon tidak dapa dibuka, maka akan merugikan kerja-kerja Bawaslu. Oleh karenanya, di mempersilakan jajarannya untuk mengajukan sengketa.
"Teman-teman kalau mau sengketakan, silakan. Kami harapkan bisa diajukan oleh teman-teman jika Silon tidak bisa dibuka sampai akses dokumen," tandasnya.