KETERBUKAAN INFORMASI PEMILU

Puadi: Bawaslu Harus Beri Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 05 September 2024 | 20:54 WIB
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyebut, bahwa tugas Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan. Namun, harus memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Hal itu disampaikan Puadi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Data Informasi Bawaslu Tahun 2024 denga tema, 'Penguatan Keamanan Siber dan Keterbukaan Informasi Bawaslu' di Novotel, Kota Tangerang, Kamis, 5 September 2024.

“Akan tetapi juga berkenaan dengan layanan keterbukaan informasi publik,” kata Puadi. 

Menurut Puadi, keterbukaan informasi publik ini menjadi perhatian khusus Bawaslu. Sebab, sebagai penyelenggara Bawaslu harus terbuka kepada masyarakat.

“Salah satu bentuk konsistensi Bawaslu dalam menjamin keterbukaan informasi publik,” kata Puadi. 

Lebih jauh, dia menuturkan, pihaknya juga kerap melakukan evaluasi terhadap kinerja Bawaslu daerah dalam menyampaikan keterbukaan informasi publik.

“Secara rutin melaksanakan evaluasi layanan dan penilaian pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI