KPU: PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Segera Diundangkan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 04 September 2024 | 23:08 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah). (SinPo.id/Antara)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah). (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan ihwal Peraturan KPU (PKPU) terkait Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024, bakal segera diundangkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar' di Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.

"Kami mohon ke Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan," ujar dia. 

Menurut Afif, sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye. Dia menyebut, proses-proses setelah harmonisasi biasanya akan berlangsung dengan cepat.

"Kemudian dijadikan pegangan untuk kampanye, PKPU kita sudah siap," tutur Afif. 

Lebih jauh, Afif mengungkapkan, KPU juga sedang menyiapkan PKPU Pungut Hitung dan Rekapitulasi.

"Kalau semua PKPU terkait daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, dan PKPU tahapan sebelumnya insyaallah sudah selesai semuanya," jelas Afif.sinpo