Sempat Diwarnai Interupsi, Paripurna DPD Mengesahkan Tatib Paket Pimpinan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 04 September 2024 | 22:31 WIB
Sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen. (SinPo.id/Antara)
Sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - DPD RI menggelar rapat paripurna luar biasa ke-5. Rapat ini mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD RI yang sempat diwarnai interupsi.

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti memimpin rapat tersebut. Hadir Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin dan Nono Sampono.

Saat rapat berlangsung, pimpinan DPD RI sempat dihujani interupsi terkait pembahasan mengenai Tatib DPD RI. Tatib DPD RI itu turut mengatur pemilihan pimpinan DPD RI.

Terdapat silang pendapat antara senator yang setuju tanpa catatan dan setuju dengan catatan. Setelahnya, pimpinan sidang Nono Sampono meminta persetujuan pengesahan Tatib DPD RI.

"Apakah rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono yang dijawab setuju oleh para peserta rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan melalui sistem paket. Aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD RI di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a, dihapus.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin menjelaskan apa yang sudah diputuskan hari ini merupakan hasil harmonisasi dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

"Dan akhirnya semua bersepakat bahwa produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan itu berlaku hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan," ujar Sultan seusai rapat.

"Menurut saya, itu prosesnya sudah sangat panjang, dinamikanya tinggi, demokratis, dan saya senang sebagai pimpinan bahwa walaupun ada dinamika, tapi ujungnya berpikir sama bahwa ini yang terbaik untuk lembaga," katanya.

Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara memastikan Tatib DPD RI yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.

"Semua pasal-pasal yang kemudian hari ini disahkan ya itu adalah hasil harmonisasi, yang sumbernya dari Pansus dan Timja," ucapnya.

"Dan kami bisa pastikan bahwa mudah-mudahan tidak ada pasal yang kemudian satu dengan yang lainnya itu saling tumpang tindih dan tidak selaras. Semuanya insyaallah selaras," tegasnya menambahkan.sinpo