PILKADA SERENTAK

Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Tahapan Penelitian Syarat Paslon Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 04 September 2024 | 14:56 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bakal melakukan pengawasan melekat saat tahapan penelitian persyaratan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, pihaknya sudah meminta jadwal penelitian persyaratan calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ini kita lagi minta jadwal teman-teman KPU dalam melakukan penelitian administrasi,” kata Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Rabu, 4 September 2024.

Menurut dia, KPU masih kurang terbuka terkait dengan penjadwalan tahapan penelitian persyaratan calon kepala daerah. 

"Ada yang terbuka (penelitian syarat calon), ada yang tidak," ungkap dia menjelaskan. 

Bagja berujar, Bawaslu sudah berkoordinasi akan tetapi terkadang KPU tidak menginformasikan ihwal pelaksanaan tahapan penelitian persyaratan calon. 

"Kita mau ke sini, tapi jamnya tidak dikasih tahu," kata Bagja.

Lebih lanjut, dia berharap, KPU terbuka kepada Bawaslu terkait pelaksanaan tahapan yang akan dilakukan. Bawaslu, kata dia, juga selalu berkoordinasi dengan KPU sampai saat ini.

"Teman-teman Bawaslu lagi komunikasi, mudah-mudahan sih oke di awal-awal ini," tandasnya. sinpo