Sebanyak Enam Tesangka Pengeroyokan Tahanan di Rutan Depok Diisolasi di Nusa Kambangan
SinPo.id - Enam tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan inisial RAJS (26) hingga tewas di Rutan Kelas I Kota Depok dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"6 tersangka dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," kata Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti dalam keterangannya, Senin, 2 September 2024.
Lamarta akan melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap petugas rutan. Hal ini untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan anggota dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Pihak Rutan Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Ini untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang," ungkapnya.
Bila ada anggota yang terlibat, kata dia, pihaknya juga tak akan segan-segan menindak tegas dengan memberikan hukuman setimpal.
"Kami juga tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat. Dan akan memberikan tindakan tegas," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka yang menewaskan tahanan narkoba Polda Metro Jaya berinisial RAJS (26) di Rutan Kelas 1 Depok.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ade, motif penganiayaan dipicu karena korban berperilaku tak sopan dengan mencukur rambutnya di sekitar area rutan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.