Arteria Dahlan Apresiasi Kejagung yang Berhasil Kembalikan Kerugian Negara atas Kasus BLBI
Jakarta, sinpo.id - Terpidana kasus korupsi dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono resmi melunasi kewajibannya membayar denda Rp 169 miliar kepada negara.
Keberhasilan Kejaksaan Agung mengembalikan kerugian negara ini pun mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Prestasi ini pun dikatakannya harus dipertahankan dan dijadikan contoh.
Contoh bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus untuk membuktikan yang bersangkutan terlibat dalam pusaran korupsi untuk kemudian menghukumnya, tetapi juga memperhatikan pengembalian aset negara, kerugian negara.
"Ini yang berkali-kali saya katakan, bahwa kita harus optimis. Bangsa ini tengah bergerak maju menuju perbaikan. Begitu pula yang terjadi di institusi penegak hukum," kata Arteria melalui keterangannya kepada sinpo.id, Jumat (18/5/2018).
"Memaksimalkan asset recovery harusnya lebih utama dibandingkan melakukan pemberatan hukuman pidana penjara. Karena sejatinya instrumen tipikor ini dihadirkan guna mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi negara," tambahnya.
Adapun kemarin, Kamis (17/5/2018) Samadikun telah melunasi sisa tunggakannya kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461, secara tunai.
Samadikun adalan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp169 miliar. Dia divonis empat tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang korupsinya oleh Mahkamah Agung.
Samadikun sempat kabur dan menjadi buronan sejak tahun 2003 atau tak lama setelah vonis tersebut. Samadikun telah membayar kewajiban denda itu sejak 2016 secara mencicil. Pembayaran pertama sebesar Rp 41 miliar, kemudian diikuti cicilian berikutnya sebesar Rp 20 miliar sebanyak dua kali pada 2017, dan Rp 1 miliar pada awal 2018.

