Pro dan Kontra Anggota Dewan dalam Menanggapi Pembentukan Pansus TKA

Andi Adnan Mukhsin
Jumat, 18 Mei 2018 | 10:22 WIB
Pansus TKA
Pansus TKA

Jakarta, sinpo.id - Penandatanganan Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing  (TKA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu (26/3) telah meimbulkan polemik di masyarakat ada yang pro dan kontra. Dengan adanya peraturan tersebut banyak berdatangan TKA asing asal China dengan tujuan untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.

Hal ini menjadikan sikap penolakan terhadap Perpres TKA yang bukan hanya berasal dari kalangan buruh, tapi juga sejumlah Anggota Dewan. Mereka menginisiasi Pembentukan Panitia Khusus TKA (Pansus) yang berdalih bahwa pemerintah membiarkan TKA masuk ke Indonesia tanpa memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang.

Dengan beredarnya TKA di Indonesia, hal tersebut memberikan reaksi terutama diranah legislatif yang akan mengusulkan membentuk Pansus Hak Angket TKA terkait Perpres no 20 Tahun 2018 tentang Tenang TKA. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengklaim semakin banyak dukungan dari fraksi di Senayan yang mendukung adanya pembentukan Pansus.

Wakil ketua Umum Partai Gerindra tersebut optimis terhadap pembentukan Pansus tersebut, usulan tersebut akan dibawa pada masa sidang 18 Mei mendatang. “ Bentar Lagi, sudah melebar karena masing-masing (fraksi) sudah membawa. Jadi Insya Allah ini sudah mencukupi persyaratan untuk mengajukan (Pansus). Masa sidang dimulai, kita akan mengajukan ini untuk menjadi pembahasan. Mudah-mudahan,” ujar Fadli setelah berorasi dihadapan ribuan massa Federasi Serikat Pekerja Logam, Elekronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPSLM SPSI) di depan Gedung DPR RI, Jakarta (1/5).

Terkait dengan masalah TKA, Fadli beranggapan bahwa hal ini sesuai dengan aspirasi dari buruh lokal. “Kami minta pimpinan DPR, anggota DPR yang setia menerima, kami bersama kaum buruh memiliki persperktif yang sama untuk mensejahterakan rakyat. kepentingan merugikan kepentingan buruh Indonesia, salah satunya adalah Perpres Nomor 20 Tahun 2018,” ucapnya. Ia juga berharap fraksi lainya di DPR juga bisa bergabung untuk membentuk Pansus.

Dalam hal ini Fadli mengkritisi kinerja pemerinta bahwa pemerintah harus memperhatikan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh terkait adanya TKA yang datang ke Indonesia. Ia menerima aduan dari para buruh Indonesia di Parlemen pada pekan lalu. Dimana, mereka melihat adanya persoalan serius terkait masuknya TKA yang berkerja sebagai tenaga kasar.

Wacana Pembentukan Pansus

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meyakini realisasi pembentukan Pansus tentang TKA akan segera terwujud. Terutama setelah memenuhi minimal tanda tangan 25 anggota DPR dan didukung oleh dua fraksi. Hasil dari pergerakan Fadli Zon sudah mengumpulkan enam tanda tangan anggota DPR terkait usulan tersebut. Enam diantaranya adalah Fadli Zon, M. Syafii, Heri Gunawan, Sutan Adil Hendra, Jazuli Juwaini, dan Fahri Hamzah.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan wacana pembentukan Pansus yang diinisiasi oleh Fadli Zon sebagai respon atas Perpes nomor 20 Tahun 2018. “ Kalau Pansus itu dimaksudkan untuk memperjelas duduk masalah saya kira tidak ada problem,” ujarnya.

Muzani berharap kepada seluruh fraksi di DPR turut serta mendukung pembentukan Pansus TKA. Hal ini agar pembentukan pansus TKA dapat dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disetujui rapat paripurna. Ia juga meminta pemerintah tidak perlu merisaukan pemebentukan Pansus TKA. “Pansus itu biasa untuk menjelaskan suatu masalah,” tambahnya.

Namun Muzani belum menandatangani Belum menandatangani Term of Reference (TOR) pembentukan Pansu TKA. Ia berdalih belum bertemu dengan Fadli dan akan segera tanda tangan setelah bertemu dengan yang bersangkutan.

            Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyatakan fraksinya memiliki kesamaan pandangan dengan Gerindra terkait pembentukan Pansus TKA. Ia menyatakan telah menandatangani TOR pembentukan Pansus.

“Insyaallah” fraksi PKS di DPR yang ada di Jakara sudah kami Instruksikan untuk tandatangan setelah dari Resesnya.”

Pansus TKA menurut Jazuli, sangat penting sebagai bahan klarifikasi mengenai kabar serbuan TKA ke Indonesia. Ia berpendapat, jika kabar tersebut tidak terbukti maka Pansus TKA akan menguntungkan pemerintah.

“Kalau terbukti, Itu juga akan menjadi rekomendasi yang tepat bagi pemerinah.” Ucapnya.

Sementara itu Fraksi Demokrat dan PAN mendukung adanya pembentukan Pansus TKA. Waksekjen PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan akan mendukung pembentukan Pansus. Oleh sebab itu PAN akan mendalami Usulan Pansus TKA tersebut. “Sikap PAN sudah mempelajari, disamapaikan hal-hal perlu didalami. Tentu atas dasar itu PAN kemungkinan akan ikut mendukung Pansus TKA.” Ucapnya kepada wartawan di Kantor DPP PAN Jalan Senopati, Jakarta Selatan (1/5).

Anggota Fraksi Demokrat yang juga Komisi IX Dede Yusuf juga memandang pentingnya pembentukan Pansus TKA. Ia menilai Pemerintah tidak menilai memperhatikan rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) TKA.

“Pansus itu bukan sesuatu mekanisme yang haram, itu biasa, artinya Pansus melibatkan lintas instansi yang tentu lintas komisi III misalnya, maka Pansus harus dipimpin oleh Pimpinan DPR.” Ucapnya

 

Dilain Pihak

Selain fraksi-fraksi pendukung Pansus, fraksi-fraksi pendukung pemerintah yakni Hanura, Nasdem, PDIP, PKB, dan Golkar menyatakan tidak setuju dengan pembentukan Pansus TKA. Wasekjen PKB Daniel Johan menyatakan partainya tidak akan terlibat Pansus tersebut sesuai arahan ketua umum PKB, Muhaimin Iskandar. “Bagi PKB cukup Panja dulu,” ucapnya.

Namun Daniel tidak menjelaskan secara rinci alasan partainya tidak ikut Pansus TKA. “Belum saya Tanya secara detail (ke Ketua Umum PKB),” tutupnya.

Sementra itu bendahara Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman menyatakan lebih baik DPR kembali kepada hasil rapat komisi IX dengan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri pada jumat lalu. Karena menurutnya dalam rapat tersebut Hanif telah menjelaskan secara detail terkait Perpres nomor 20 tahun 2018.

“Saya tidak ingin mengatakan isu ini di politisir, tapi saya ingin menghimbau terutama kepada pimpina DPR untuk bisa menghargai hasil Komisi IX yang juga bagian dari alat kelengkapan lembaga ini,” ujar Alex, di kompleks DPR, senayan, Jakarta.

Sebagai mana Hanif menyatakan isu Perpres nomor 20 menudahkan pekerja kasar dari China yang sama sekali tidak benar.pasalnya Perpres tersebut mengharuskan tenaga asing memiliki kemampuan khusus setingkat manajer.

“Perpres ini bisa mendatangkan investasi. Investasi itu seperi roti yang besar yang bisa menyerap tenaga lokal,” kata Hanif pada saat rapat komisi IX.

Hasil rapat tersebut menghasilkan lima poin kesimpulan antara komisi IX dan Kementerian Tenaga Kerja, diantaranya pemerintah wajib melaksanakan rekomendasi Panja TKA dan DPR akan membentuk tim pengawas TKA ke daerah-daerah untuk mengumpulkan data.

Semenara itu Fraksi Nasdem Johnny G Plate menyatakan Perpres TKA merupakan langkah Pemerintah untuk membangun perekonomian dalam negeri melalui Foreign Direct Investement (FDI). Langkah ini dinilai dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi tenaga kerja lokal.

Sebaliknya justru Johnny memandang pembentukan Pansus TKA merupakan upaya oposisi mempolitisasi isu ini menjelang Pilpers, Pileg, dan Pilkada 2018. Sehingga fraksinya tidak akan masuk dalam Pansus TKA.

“Oposisi jangan Panrno-lah. Itu malah merugikan Indonesia,” ucap Johnny di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Hal senada juga dilakukan oleh ketua Fraksi Hanura, Inas Nasrullah Zubir menuding Pansus TKA hanya sebuah reaksi belaka dari pihak oposisi. Menurutnya fraksi tersebut (Gerindra dan PKS) belum mempunyai data jelas mengenai TKA illegal seperti yang mereka jadikan alasan pembentukan Pansus ini.

“Kalau Cuma Dengar dari Berita, dari ini dan dari itu, apa valid? Jangan nanti pansus justru tidak mendapatkan apa-apa. DPR akan malu,” kata Inas.

“kalaupun ada, TKA illegal bukan kesalahan Perpres nomor 20 Tahun 2018. Karena justru Perpres itu ingin menghambat masuknya TKA illegal dengan Vitas itu. yang enggak ada di Perpres sebelumnya,”tutup Inas.

Sependapat dengan Inas, Anggota Fraksi Golkar TB Ace Hasan Sydzily menyatakan Perpres nomor 20 Tahun 2018 mengintruksikan kerja sama antarbadan pemerintahan untuk mengawasi masuknya TKA, sebuah hal yang tidak ada di dalam Perpres 72 tahun 2004. “Golkar tidak akan ikut-ikutan Pansus TKA,”Ucap Ace

Sementara itu ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati menyatakan bahwa fraksinya masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah setelah rapat dengan Komisi IX. Menurutnya, pemerintah harus memenuhi seluruh rekomendasi rapat tersebut sebagai sebuah tanggungjawab melindungi tenaga kerja lokal

“Jadi kami lihat nanti. Kalau belum memperoleh informasi dan klarifikasi dari pemerintah, ya akan ada Pansus,”ucapnya.

Hingga saat ini baru ada dua fraksi yang secara langsung memberikan dukungan untuk membentuk Pansus TKA dan enam anggota DPR telah menandatangani TOR Pansus tersebut. Maka, syarat utama jumlah fraksi untuk pembentukan Pansis sudah terpenuhi, tapi untuk syarat 25 anggota DPR belum terpenuhi. Mereka beranggapan bahwa pembentukan Pansus ini Perlu dimunculkan untuk melindungi tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga asing.

  

 

 

 

  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI