Habiburokhman ACTA: Sekjen PSI Baiknya Bersiap Jadi Tersangka, Ini Sebabnya!
Jakarta, sinpo.id - Terkait penerusan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim oleh Bawaslu, Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman menyarankan agar para terlapor diantaranya Sekjen PSI Raja Juli Antoni bersiap menjadi Tersangka.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pengalamannya yang lebih 10 tahun berpraktek sebagai lawyer hukum Pemilu, kalau sebuah perkara sudah dilimpahkan oleh Bawaslu ke kepolsian nyaris tidak mungkin Kepolsian tidak menetapkan Tersangka, ujarnya dalam keterangan kepada sinpo.id
Kasus iklan PSI ini sudah diproses di Sentra Gakumdu, yang menurut Pasal 1 angka 38 UU Nomor 7 Tahun 2017 terdiri dari unsur Bawaslu yang berwenang melakukan penyelidikan, kepolisian yang berwenang melakukan penyidikan dan Kejaksaan yang berwenang melakukan penuntutan. Fungsi Gakumdu di ranah Pemilu mirip dengan fungsi KPK di ranah Tipikor yang seolah menyatukan aktivitas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Peluang Sekjen PSI untuk membela diri sepertinya tinggal menunggu sidang pengadilan. Ia pun berharap agar proses persidangan bisa berjalan fair tanpa adanya tekanan atau intervensi kekuasaan. Jika memang bersalah harus dihukum,tutupnya.

