PILKADA SERENTAK

KPU: Daerah Bakal Dipimpin PJ Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:53 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Antara)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10 tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya, yakni tahun 2029.

"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 31 Agustus 2024.

Idham berujar, KPU bakal tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal, dan memilih kotak kosong atau yang juga disebut dengan surat suara tak berfoto dalam Pilkada 2024. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan desain ihwal surat suara untuk calon tunggal.

"Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” ungkap dia. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

"Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI