KPU: Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Daerah Dilakukan 23 September
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan akan melakukan pengundian nomor urut calon kepala daerah pada 23 September 2024. Pengundian nomor urut tersebut usai KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
"Sehari setelah ditetapkan paslon 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," ujar dia.
Idham menuturkan, saat ini KPU daerah pun tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. Verifikasi itu dilakukan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.
"5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian admistrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," ungkap Idham.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Adapun total keseluruhan sebanyak 545 wilayah di Indonesia.
Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan sejak 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon.