Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Persekusi dan Intimidasi
SinPo.id - Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus persekusi hingga mengancam kekerasan kepada warga Bekasi, Jawa Barat bernama Addin Arifin.
Habib Bahar dilaporkan bersama bersama dua orang lainnya, yakni bernama M Assad Shahah dan Fazarulloh. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 01 April 2024.
"Kami mewakili korban dari dugaan suatu Tindak Pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan melaporkan tiga terlapor," kata Kuasa Hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes kepada wartawan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Harry menjelaskan, kasus tersebut berawal saat kliennya dituding melakukan penipuan tanpa adanya bukti yang kuat. Padahal, kata dia, kliennya juga tidak kenal dengan terlapor.
"Bahar bin Smith menuduh bahwa klien kami itu melakukan penipuan, padahal tidak ada hubungan bisnis tiba-tiba datang dan langsung melakukan persekusi," ungkapnya.
"Klien kami juga diviralkan di akun YouTube Smith, persekusi ini dari 17 Maret itu ditonton ratusan ribu, dan semuanya mendukung dengan apa yang dilakukan oleh Bahar," tuturnya.
Pihaknya berharap, laporannya itu segera dituntaskan Polda Metro Jaya demi melindungi keselamatan kliennya.
"Kami telah memberikan keterangan di Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat 23 Agustus 2024. Semoga segera dituntaskan," ungkapnya.