Para Kompetitor Pilkada Jakarta
Sejumlah partai mendorong calon berkompetisi di daerah khusus Jakarta, termasuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono jauh hari didukung oleh koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Selain itu muncul calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari independen yang sempat menuai kontroversi. Satu-satunya partai pengusung tunggal hanya PDIP yang secara mengejutkan mencalonkan Pramono Anung - Rano Karno. Menepis harapan Anies Baswedan yang hendak mencalonkan Kembali di Jakarta.
SinPo.id - Terik kota Jakarta pada hari Rabu, 28 Agustus lalu tak menyurutkan semangat para pengiring pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono. Mereka hadir mengiringi calonnya ke Kantor KPU Jakarta, sekitar pukul 13.56 WIB. Pasangan yang diusung KIM Plus itu diantar dengan meriah oleh tampilan kesenian Betawi berupa musik tradisional tanjidor dan boneka ondel-ondel, tak ketinggalan Barongsai menyertai kemeriahan bersama bendera partai pendukung menyertai keduanya mendaftar.
Ridwan dan Suswono mengenakan pakaian khas Betawi, baju koko putih, celana batik, kopiah terpasang di kepala, dan terselempang selendang berwarna oranye. Keduanya didampingi istri masing-masing.
Ridwan Kamil membawa slogan 'Jakarta Baru, Jakarta Maju' menyebut sebagai definisi visi dan misi yang bakal ditetapkan di Jakarta kedepan. Slogan yang ia bawa sesuai dengan koalisi partai pengusung, yakni Koalisi Indonesia Maju, yang belakangan mendapat dukungan dari Nasdem, PKS dan PKB.
"Slogannya adalah 'Jakarta Baru Jakarta Maju', Jakarta baru karena sepeninggal IKN Jakarta bukan lagi ibu kota," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil, usai pendaftaran ke KPU Jakarta.
Ia mengatakan, Jakarta harus dipenuhi dengan karya-karya yang imajinatif dan menghasilkan inovasi demi memajukan masyarakatnya. "Perlu diimajinasikan, didefinisikan ulang apa itu Jakarta baru hingga nanti jadi Jakarta maju," ujar Ridwan Kamil menambahkan.
Dalam pernyataannya Ridwan Kamil dan Siswono siap melawan siapapun di Pilkada Jakarta 2024. Ia mengacu pengalamannya saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung dengan melawan tujuh pasangan serta waktu Pilgub Jabar melawan tiga pasang.
"Makin banyak (Calon) makin bagus buat demokrasi, saya ingat waktu Wali Kota (Bandung) ada delapan pasang, waktu Pilgub Jabar (Jawa Barat) ada empat pasang, sekarang Alhamdulillah tiga pasang," katanya.
Lepas Anies Muncul Pramono
Beberapa jam sebelumnya Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno mendaftarkan diri di KPU Jakarta. Pramono dan Rano hanya didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kepada wartawan saat mendaftarkan diri di KPU Jakarta, Pramono mengatakan meski keputusan maju Pilgub Jakarta datang belakangan, mereka berdua menjadi yang pertama daftar di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Walaupun putusannya terlambat, daftarnya paling cepat dan paling berani tarung," kata Pramono.
Ia mengakui, banyak pihak yang mempertanyakan keputusannya untuk maju menjadi cagub DKI Jakarta. Meski sudah malang melintang di dunia politik, ia mengaku terpanggil untuk memperbaiki dan membangun Jakarta menjadi lebih baik.
"Saya adalah orang yang selama hidup saya betul-betul tidak pernah minta jabatan kepada siapapun, termasuk kepada Ibu Mega, termasuk kepada Pak Jokowi, enggak pernah," kata Pramono menambahkan.
Pramono hanya berupaya kerja keras dalam setiap tugas yang diembannya. Dengan begitu ketika diperintah maju menjadi cagub DKI Jakarta, ia menyatakan akan melakukan tugasnya dengan maksimal.
Hadirnya pasangan Pramono Anung - Rano Karno memupuskan asa Anies Baswedan yang kehilangan kendaraan, Meski Mahkamah konstitusi (MK) mengeluarkan putusan syarat ambang batas lebih memudahkan pencalonan.
Tercatat PDIP mulai mendapat angin usai putusan MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai undang-undang Pilkada. Salah satu putusan MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara 7,5 persen dapat mengajukan pasangan calon memenuhi persyaratan Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa.
Putusan MK itu sempat menjadi peluang Anies Baswedan untuk didukung partai PDIP. Sebelumnya banyak analisis memperkirakan Anies bakal diusung PDIP usai putusan MK. Namun pendaftaran pasangan Pramono – Rano Karno pada 28 Agustus lalu menjadi bukti Anies tak diterima oleh PDIP.
Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey, sehari sebelum pendaftaran mengatakan, munculnya pasangan Pramono Anung – Rano Karno memang mengejutkan. Bahkan partainya tak mendeklarasikan pasangan yang diusung, tetapi langsung mendaftarkan pasangan Cagub Cawagub ke KPU.
"Tidak ada (deklarasi), langsung pendaftaran saja," ujar Olly.
Terkait alasan partai mendorong kadernya itu, Olly mengaku tak tahu. "Waduh, itu kan bukan urusan bendahara, bukan urusan pertimbangan," ujar Olly singkat.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai ada sejumlah pertimbangan keputusan PDIP mengusung Pramono - Rano Karno pada Pilkada Jakarta. Di antaranya
tidak terjadi kesepakatan politik antara PDIP dengan Anies. Ia memperkirakan Anies kemungkinan menolak syarat dari PDIP untuk menjadi kader.
"Mungkin PDIP meminta Anies menjadi kader partai tetapi Anies lebih memilih untuk netral, tidak mau menjadi kader partai politik manapun," kata Karyono.
Selain itu Karyono memperkirakan faktor lain Anies batal dicalonkan PDIP karena adanya historis ketika pilkada DKI Jakarta 2017 lalu saat berhadapan dengan Ahok-Djarot yang diusung PDIP. Terlebih kemenangan Anies saat itu dinilai karena menggunakan isu SARA sebagai instrumen pemenangan untuk mengalahkan pasangan Ahok-Djarot.
Di satu sisi Anies dianggap sebagai peluang, sekaligus menjadi ancaman jika berhasil menjadikan Anies sebagai gubenur Daerah Khusus Jakarta. “Hal itu sama dengan menyiapkan "karpet merah" untuk tiket Anies melaju di Pilpres 2029,” ujar Karyono menjelaskan.
Non Partisan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
Pilkada Jakarta juga diramaikan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat maju pada Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya pasangan ini menuai kontroversi syarat dukungan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau KTP.
Tercatat Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menetapkan pasangan Dharma-Kun pada Selasa 20 Agustus 2024 dini hari WIB.
"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Wahyu Dinata.
Sebelumnya Senin 19 Agustus 2024, KPU menggelar agenda laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon independen Dharma-Kun. Lembaga penyelenggara pemilihan itu membuka ruang perbaikan karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut.
"Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi maka ada perubahan berita acara," ujar Wahyu menambahkan.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, hasil laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal diketahui terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," kata Dody.
Dharma Pongrekun sebelumnya merasa yakin lolos mengikuti Pilkada Jakarta, meski ia mengatakan menyerahkan semua kepada tuhan.
"Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan," kata Dharma Pongrekun saat ditanya sebelum masuk ke ruang rapat pleno di KPU DKI Jakarta.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta telah menerima 70 laporan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Namun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta menghentikan pengusutan kasus dugaan pencatutan NIK tersebut.
"Kami melihat dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut atau penyidikan," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jakarta, Quin Pegagan.
Menurut Quin, status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana. Bawaslu juga telah mengkaji dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang ternyata hasilnya tidak dilanjutkan ke penyidikan.
"Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Quin menjelaskan.
Sedangkan terkait perlindungan data pribadi, Quin mengatakan, Bawaslu juga meneruskan kepada Polda Metro Jaya untuk pelimpahan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sedangkan gugur atau tidaknya Dharma-Kun, Bawaslu menyerahkan keputusan kepada KPU Jakarta terkait proses pendaftaran di Pilkada.
"Katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU," katanya. (*)