Cegah Keberpihakan ke Paslon, Bawaslu Daerah Diminta Kumpulkan Kades
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menginstruksikan kepada jajarannya di daerah masing-masing untuk mengumpulkan kepala desa (kades).
Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, hal itu guna melakukan sosialisasi pencegahan keberpihakan terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut dia, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi jika mengacu terhadap pengalaman pada Pilkada 2020. Untuk itu, daerah perlu gencar menyerukan tentang netralitas kepada aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah tersebut.
"Tindak pidana yang banyak terjadi berkaitan tentang keberpihakan para kepala desa," kata Puadi dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Puadi berujar, sejauh ini Bawaslu sudah melakukan sosialisasi dengan konsep klinik penegakan hukum. Hal itu merujuk timbulnya masalah keberpihakan dari kepala desa, di Pilkada 2020 juga sempat terjadi kasus politik uang serta pencoblosan lebih dari satu kali.
"Bawaslu juga telah mematangkan regulasi bersama DPR RI, melalui perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 guna mencegah potensi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Bawaslu sudah memetakan kerawanan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
"Pemetaan itu dibagi ke dalam beberapa tahap, mulai dari tahap pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara," kata Puadi.
Dia menambahkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian hingga kejaksaan, rajin berkoordinasi satu sama lain guna mencegah celah pelanggaran pemilu, di samping melakukan pencegahan.
"Nah, pada hari ini, 29 Agustus 2024, memasuki hari terakhir pendaftaran. Saya mengajak pada jajaran para pengawas pemilu untuk konsentrasi mengawasi tahapan pencalonan tersebut," tandasnya.