Cegah Mpox, Kemenhub Wajibkan Perjalanan Luar Negeri Pakai Satu Sehat
SinPo.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Kristi Endah Murni, mengingatkan pelaku perjalanan luar negeri untuk menggunakan aplikasi SATU SEHAT, demi mencegah penularan penyakit Mpox atau cacar monyet di bandara dan masuk ke Indonesia.
"Langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox atau lebih dikenal dengan cacar monyet," kata Kristi dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Kristi menyampaikan, penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024.
"Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATU SEHAT Health Pass," ucapnya.
Kristri melanjutkan, ini juga telah ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SUATU SEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.
SE 5 DJPU Tahun 2024 itu sebagai panduan bagi badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATU SEHAT Health Pass.
"Serta, panduan bagi penyelenggara bandar udara internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," ucap Kristi.
Kristi mengaku telah meminta badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia agar melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu, guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di tanah air.
Permintaan itu meliputi sosialisasi dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id.
Kedua, pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATU SEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.
Ketiga, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATU SEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan.
Keempat, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Sedangkan, untuk penyelenggara bandar udara yang berstatus sebagai bandar udara internasional agar melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di bandar udara.
Kedua, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.
"Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakuan surat edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Kristi.