Ojol Demo, Kemenhub Harap Layanan Masyarakat Tetap Jalan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:32 WIB
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang. (SinPo.id/Ashar)
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati berharap, para aplikator menyerap aspirasi dari komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek yang menggelar aksi hari ini.

Kemenhub meminta aplikator memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap jalan selama unjuk rasa.

"Kami telah meminta aplikator untuk memperhatikan aspirasi para mitra pengemudi ini dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Adita kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024,

Menurut Adita, berdasarkan pencermatan Kemenhub, tuntutan komunitas Ojol tersebut yaitu mengenai tarif antar barang. Poin tuntutannya lebih mengarah kepada revisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersil untuk Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia. 

"Kami telah menerima informasi terkait hal ini. Setelah kami cermati, tuntutan para pengemudi ini terkait dengan tarif antaran barang, yang hal ini merupakan ranah dari Kominfo," kata Adita.

Sebelumnya, dalam sebuah seruan yang disampaikan Koalisi Ojol Nasional, bahwa hari ini, Kamis, mitra ojol dalam berbagai bentuk mengklaim tidak akan menerima order hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

"Diharapkan para customer atau pengguna jasa ojek online mencari atau menggunakan cara lain untuk memenuhi kebutuhan di hari dan tanggal tersebut diatas. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," tulis Presidium Koalisi Ojol Nasional.

Berikut Enam Tuntutan Koalisi Ojek Nasional:

1. Revisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos untuk Komersil Terhadap Mitra Driver Ojek dan Kurir Online di Indonesia.
2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap driver ojek online.
3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran makanan dan barang karena dinilai tidak manusiawi dan tidak adil kepada driver ojek online.
4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikasi.
5. Tolak promosi aplikasi yang merugikan driver online.
6. Legalkan ojek online di Indonesia dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai angkutan sewa khusus.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI