Pembagian Kuota Tambahan Terbukti Tak Sesuai Aturan, Pansus Haji Kecewa
SinPo.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengaku kecewa setelah mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur secara khusus kuota haji.
Pasalnya, dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
"Apakah bapak berusaha mengatakan (kepada pimpinan) bahwa ini kalau Ini kalau 50:50 tidak sesuai dengan regulasi yang ada loh misalnya, pernah nggak Bapak mengatakan itu?" tanya Wisnu kepada Direktur Bina Haji dan Umrah Jaja Jaelani, di ruang rapat Pansus DPR RI, Rabu 28 Agustus 2024.
Ia juga memperingatkan Jaja agar tidak memberikan pernyataan yang seolah-olah pembagian 50:50 tersebut atas persetujuan DPR. Karena DPR selalu berpegang teguh pada aturan dan tidak pernah menyetujui hal tersebut.
Selain itu, Wisnu menegaskan, aturan dalam Undang-undang memiliki hierarki lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Menteri. Sehingga semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji harus mematuhi aturan dalam UU tersebut.