KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo Terkait Kasus Dana PEN
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor bupati Situbondo dan rumah dinas pada hari ini, Rabu, 28 Agustus 2024. Bupati Situbondo saat ini dijabat oleh Karna Suswandi.
Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Agustus 2024.
"Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati," kata Tessa.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu belum membeberkan barang bukti apa saja yang diamankan penyidik. Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Untuk diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial KS dan EP. Namun, lembaga antikorupsi belum menyampaikan identitas para tersangka secara gamblang ke publik.
“Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” kata Tessa pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
Terkait kasus dana PEN, sebelumnya KPK memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian Noervianto divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana Pen untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.