KPU: Menteri Kabinet Wajib Cuti Diluar Tanggungan Negara yang Maju di Pilkada
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon ihwal majunya Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, yang diusung PDIP berpasangan dengan Rano Karno sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI di Pilkada Jakarta 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, Pramono hanya diwajibkan cuti sebagai Seskab ketika mendaftar sebagai cagub maupun di masa kampanye Pilgub Jakarta.
"Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul, maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara," kata Idham saat dihubungi wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
"Begitu juga hal yang sama pada masa kampanye," sambungnya.
Terkait apakah Pramono harus mundur atau tidak sebagai Seskab, Idham pun menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hal tersebut (mundur dari Seskab) sepenuhnya kewenangan Bapak Presiden," ungkap Idham.
Seperti diketahui, pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Pramono Anung dan Rano Karno resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta.
Pantaun SinPo.id dilokasi, Pramono-Rano tiba sekitar pukul 11.00 WIB ke KPUD Jakarta, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2024. Mereka jalan kaki, disambut oleh sekelompok orang yang memainkan rebana dengan melantunkan salawat "Thola'al Badru".
Keberangkatan kedua pasangan itu diiringi oleh kesenian betawi yaitu tanjidor, ondel-ondel, dan peragaan karnaval dengan pakaian seperti sayap garuda.
Pramono dan Rano Karno tampak mengenakan pakaian adat Betawi. Keduanya didampingi Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.