Hormati Penyampaian Pendapat, Jokowi Minta Pendemo yang Masih Ditahan Dibebaskan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:52 WIB
Presiden Jokowi (SinPo.id/Youtube Setpres)
Presiden Jokowi (SinPo.id/Youtube Setpres)

SinPo.id - Peresiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian membebaskan para pendemo yang masih ditahan usai melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, demonstrasi besar-besaran dilakukan puluhan ribu massa aksi mulai dari mahasiswa, buruh, aktivis, akademisi, hingga elemen masyarakat lainnya di beberapa titik pada Kamis, 22 Agustus 2024, terutama di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Kemarin-kemarin kan ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan persnya, dikutip YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Agustus 2024.

Jokowi menegaskan, sebagai negara demokrasi, penyampaian aspirasi adalah hal yang baik. Menurutnya, masyarakat berhak dan bebas menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

"Penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," ujarnya.

Hanya saja, Mantan Walikota Solo itu meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merugikan aktivitas masyarakat lain.

"Saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktifitas warga lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah menyuarakan aspirasinya untuk mengawal keputuasn Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada yang sempat akan diubah kembali oleh DPR RI. 

Adapun putusan MK itu menguji dua pasal yang berkaitan dengan ambang batas (threshold) serta syarat usia calon kepala daerah.sinpo