KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung Paslon Saat Mendaftar, Maksimal 200 Orang

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:47 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyebut bakal membatasi pendukung pasangan bakal Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur membawa maksimal 200 orang ketika mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," ujar dia. 

Menurut dia, usai paslon datang di Kantor KPU DKI akan disambut prosesi seremonial tanjidor yang merupakan kesenian tradisional Betawi.

"Pihaknya akan menerima dan mengecek berkas yang dibawa paslon. Lalu, paslon akan diarahkan melakukan konferensi pers," ungkap dia. 

Sementara itu, Anggota KPU DKI Astri Megatari menuturkan, pihaknya telah mengantisipasi membeludaknya massa dengan menggandeng pihak terkait. 

"Kapasitas memang terbatas di dalam KPU DKI, maka kami memberikan kartu identitas (id card) untuk masing-masing tim pasangan calon sebanyak 150-200," kata Astri. 

Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024, besok pada pukul 14.30 WIB. 

Sedangkan pasangan cagub dan cawagub dari jalur Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar pada hari selanjutnya, Kamis, 29 Agustus 2024. Untuk waktu pendaftaran, tim dari Dharma-Kun belum memberitahu ke pihak KPU. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI