KPU DKI: Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilkada Jakarta 28 Agustus, Dharma-Kun 29 Agustus
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) di Pemilihan Pilkada Jakarta 2024. Pendaftaran cagub dan cawagub Pilgub Jakarta dibuka hari ini Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Adapun hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata menyebut pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil -Suswono akan mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024, besok pada pukul 14.30 WIB.
"Sampai saat ini ada tim paslon yang sudah konfirmasi, dari pasangan ridwan kamil dan pasangannya akan hadir besok tanggal 28 pukul 14.30," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sementara itu, pasangan cagub dan cawagub dari jalur Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar pada hari selanjutnya, Kamis, 29 Agustus 2024. Untuk waktu pendaftaran, tim dari Dharma-Kun belum memberitahu ke pihak KPU.
"Untuk (paslon) yang lain (Dharma-Kun, mengonfirmasi akan hadir tanggal 29. Kami belum tahu jamnya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan pihaknya hanya membuka pendaftaran cagub-cawagub sampai Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.
"Kami akan terus menghubungi bakal calon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59 WIB," tuturnya.
Selain itu, KPU juga mengingatkan agar tidak membawa pendukung terlalu banyak. Lanjut dia, KPU membatasi pendukung hanya 200 orang. Mengingat, terdapat keterbatasan kapasitas ruangan di KPU DKI.
"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," tandasnya.