VONIS BEBAS RONALD TANNUR

DPR Rekomendasikan Polri Usut Dugaan Pemalsuan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 26 Agustus 2024 | 22:56 WIB
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan Polri untuk mengusut dugaan pidana terhadap hakim yang bebaskan terdakwa pembunuhan Dini Afrianti, Ronald Tannur. Diketahui, KY telah memberhentikan tiga hakim tersebut.

"Karena apa yang dibacakan dengan apa yang ditulis berbeda. Pasti ada pemalsuan, itu yang kami sampaikan. Dan kami akan merekomendasikan kepada Polri untuk berkoordinasi dengan Komisi Yudisial terkait potensi pidana ini," Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.

Habiburokhman menyebut, pihaknya telah mendapat tugas dari Wakil Ketua DPR RI Dasco, untuk memimpin rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial terkait kasus pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

"Hari ini saya mendapat tugas dari Pak Sufmi Dasco dalam memimpin rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial untuk mendapatkan informasi terbaru tentang rekomendasi kami dalam kasus dengan terdakwa Ronald Tannur," kata dia.

Dalam rapat konsultasi hari ini, diinformasikan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI