Imbauan Polisi: Silakan Gelar Aksi tapi Jangan Provokatif
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengimbau massa yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dan sekitarnya agar menyampaikan aspirasinya secara damai. Jangan sampai ada tindakan provokatif yang menyebabkan terjadinya kericuhan.
“Silakan menggelar aksi, tapi sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2024.
Dia juga mewanti-wanti massa yang turun ke jalan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak berbuat anarkis. Karena bisa merugikan orang lain.
"Tetap patuhi UU. Jangan anarkis dan menghormati pengendara lain sehingga demonstrasi berjalan tertib," ungkapnya.
Selain itu, masyarakat yang ikut unjuk rasa diminta berhati-hati terhadap barang bawaannya, mengingat saat aksi banyaknya tindak kejahatan jalanan, seperti copet dan kejahatan lainnya.
"Bagi masyarakat yang ikut unjuk rasa agar berhati-hati, jaga barang bawaannya, seperti handphone dan perhiasannya," ungkapnya.
Seperti diketahui, total 301 orang demonstran yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Kekinian polisi telah membebaskan 300 orang diamankan. Namun, masih ada satu orang yang masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari 301 orang tersebut, 19 ditetapkan menjadi tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan.