PENYEBARAN KONTEN ASUSILA

Penyebaran Video Asusila, Polisi Ungkap Satu Korban Kerap Diancam Pelaku

Laporan: Firdausi
Senin, 26 Agustus 2024 | 18:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya mengungkapkan satu korban anak di bawah umur dijadikan budak seks oleh pelaku berinisial YA (26). Penyebar video asusila anak di bawah umur itu sudah ditangkap. Setidaknya ada 59 konten porno disimpan pelaku di delapan email miliknya. 

"Ada 59 video porno dan 44 di antaranya merupakan video anak di bawah umur dan 15 video adalah video dewasa. Salah satu korban sudah ada menjadi budak seks bagi pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2024.

Motif pelaku melakukan aksinya, kata Ade Ary, dengan melakukan video call. Saat video call, pelaku meminta kepada salah satu korban untuk memperlihatkan bagian sensitifnya, dan saat itu pelaku mulai merekam.

"Korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," ungkapnya. 

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap salah satu korban itu sudah berjalan hampir satu tahun lamanya. Korban pun menuruti kemauan pelaku karena kerap mendapat ancaman videonya akan disebar ke media sosial. 

"Korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dituruti, korban harus membayar sebesar satu juta rupiah setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial YA (26), yang menyebarkan 59 video porno anak. Pelaku ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 Juli 2024.  

Penangkapan pelaku berawal dari patroli siber menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video porno anak di bawah umur.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI