PILKADA SERENTAK

DPR-Penyelenggara Pemilu Sepakati Rancangan Tiga PKPU dan Tiga Perbawaslu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 26 Agustus 2024 | 15:49 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Parlementaria)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Komisi II DPR RI kembali menggelar rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu RI untuk membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu. Hasil rapat menyetujui 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu.

"Komisi II DPR RI bersama kementerian dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU)," kata Ketua Komisi II DPR DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Turut hadir Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat tersebut. Berikut 3 PKPU yang telah disetujui:

1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

2. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berikut ini 3 Perbawaslu yang disetujui:

1. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati;

3. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI