KPK Akan Surati Kepala BP Bintan, Suami Jelita Jeje Segera Lapor LHKPN
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyurati Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Farid Irfan Siddik untuk melaporkan harta kekayaannya.
Langkah ini dilakukan KPK dikarenakan suami dari Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje itu belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak menjabat Kepala BP Bintan.
"Nanti kita surati untuk minta dia buat LHKPN-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin, 26 Agustus 2024.
Pahala mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan LHKPN Farid Irfan saat
Pahal bilang, Farid Irfan seharusnya tahu bahwa ia sebagai pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya kepada KPK.
"Seharusnya wajib lapor tapi tidak ada LHKPN-nya," tegas Pahala.
Adapun kewajiban untuj pelaporan LHKPN bagi pejabat negara ini tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Mereka wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.
Lebih lanjut, Pasal 21 dalam aturan tersebut menyebut penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban.
Mekanismenya KPK bakal mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje jadi sorotan setelah memamerkan mertuanya mendapat fasilitas dari pengusaha untuk berlibur ke luar negeri.
Pernyataan ini disampaikannya ketika membela anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono yang plesiran ke luar negeri dengan pesawat jet sewaan bernilai fantastis.
Jelita diketahui sebagai menantu Asri Agung Putra yang merupakan Staf Ahli Jaksa Agung. Sementara suaminya adalah Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Farid Irfan Siddik.
“Ehh bentar, jet pribadi kan udah dibuktikan itu bukan jet pribadi milik negara, lagian sekelas presiden kl pergi jalan2 jg bukan kantong pribadi x aplgi duit negara (ini pikiran orang awam aja yg ga tau) jd mntg2 pejabat negara sllu di kaitkan dg pasti pke duit negara. Ga gitu,” kata Jelita Jeje dalam pesan yang dikirimkan melalui DM lewat akun Instagram @jelitajee ketika membela Kaesang dan Erina yang kemudian diviralkan akun X, @anibutnotaniani.
“Gue jg jd bnyk tau dari mertua gue, kita kl kluar negeri itu d cover sm pengusaha2 yg emang ngasih fasilitas tanpa diminta, disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, gak pernah pusing, apalagi sekelas presiden. Pada rebutan tu orang2 mau fasilitasi. Jd itu bukan pakai duit negara apalagi dibilang bukan urusan kepresidenan," sambung dia masih dalam pesan yang sama.
Sementara itu, Asri Agung Putra tercatat punya harta kekayaan mencapai Rp3.403.008.378 atau Rp 3,40 miliar dan tak memiliki utang berdasarkan data situs e-LHKPN. Staf Ahli Jaksa Agung itu melaporkan harta kekayaannya sejak 2019 hingga 2023.
Dalam laporan terbaru, dia tercatat punya aset tanah dan bangunan senilai Rp2.920.000.000. Lokasinya ada Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tangerang Selatan, dan Bintan.
Asri juga tercatat punya aset berupa kendaraan bermotor senilai Rp274 juta. Rinciannya berupa mobil Toyota sedan tahun 2003 senilai Rp100 juta, motor Kawasaki EX250L/Ninja 250 tahun 2016 senilai Rp24 juta, dan mobil Honda Civic FB2 tahun 2015 senilai Rp150 juta.
Terakhir, dia punya harta lainnya senilai Rp 62,9 juta, kas dan setara kas Rp 146,1 juta.
Sedangkan suami Jeje, Farid Irfan Siddik tak tercatat laporan kekayaannya. Padahal, dia sudah menjabat selama dua tahun atau sejak 2022.