KPU Targetkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Rampung Malam Ini
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal menargetkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada rampung malam ini usai melakukan harmonisasi yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Agustus 2024.
"Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Pak Idham dari kami yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera. Iya (malam ini rampung)," ujar dia.
Dia mengatakan, KPU RI akan segera mengunggah PKPU tersebut di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU RI. Petunjuk pelaksanaan teknis pun disebar ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk kemudian dipedomani pada saat pendaftaran calon kepala daerah nantinya.
"Pada saat yang bersamaan, kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pascaputusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain yang kita akan sebarkan atau kita edarkan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan, isi PKPU 8/2024 mengakomodir putusan MK. Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah sebagai peserta rapat, tidak mengajukan keberatan tentang isi draf PKPU terbaru tersebut.
Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" tanya Doli dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Agustus 2024.
Selain meminta persetujuan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah, Doli juga meminta persetujuan para peserta rapat yang hadir.
"Setuju", jawab peserta sidang, yang dibalas Doli dengan berucap, "Alhamdulillah".