Tok! Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:12 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (SinPo.id/dok. DPR)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (SinPo.id/dok. DPR)

SinPo.id - Komisi II DPR resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan, isi PKPU 8/2024 mengakomodir putusan MK. Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah sebagai peserta rapat, tidak mengajukan keberatan tentang isi draf PKPU terbaru tersebut.

"Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" tanya Doli dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Agustus 2024.

Selain meminta persetujuan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah, Doli juga meminta persetujuan para peserta rapat yang hadir.

"Setuju," jawab peserta sidang, yang dibalas Doli dengan berucap, "Alhamdulillah."

Sebelumnya, Doli meminta rapat pembahasan PKPU dilaksanakan tak lebih dari setengah jam karena hasilnya ditunggu-ditunggu seluruh rakyat Indonesia.

"Mereka menunggu komitmen kita janji bahwa revisi PKPU harus menyesuaikan putusan MK nomor 60 dan 70," kata Doli.

Menurut Doli, rapat ini tak perlu memakan waktu lama karena KPU telah mengadopsi putusan MK 60 dan 70 dalam draft finalnya.

"Saya kira rapat ini nggak perlu lama-lama ya, secara materiil secara materiil draft yang disampaikan KPU itu isinya juga bulat-bulat tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang ditambahi," kata dia.

Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menegaskan syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU. Sedangkan putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuat pencalonan cakada oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan oleh perolehan suara dengan persentase menyesuaikan jumlah pemilih di DPT.

Dalam draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ambang batas pencalonan cakada oleh parpol diatur dalam Pasal 11. Mengenai syarat calon kepala daerah, khususnya soal batas usia, tercantum salah satunya di Pasal 15.

Kedua pasal tersebut sudah memuat syarat pendaftaran sesuai dengan putusan MK, yakni memastikan syarat umur pencalonan harus 30 tahun untuk gubernur saat penetapan dan penentuan ambang batas pencalonan berbasis pemilih.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan, putusan MK sudah ditindaklanjuti dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia menegaskan KPU RI mengadopsi utuh putusan dan pertimbangan MK.

"Kami memang menyesuaikan putusan MK secara substansi dan sisi teknis," kata Afif.

Menkumham RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah menyetujui draf PKPU yang sudah menyesuaikan putusan MK.

Ia juga akan segera mengharmonisasikan draf PKPU yang sudah disetujui DPR untuk menjadi perundang-undangan.

"Seperti harapan Pak Ketua (Komisi II), ini jaminan adalah Insya Allah sesegera mungkin perubahan PKPU akan kami harmonisasi dan dengan demikian akan segera kami undangkan," kata Andi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI