Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila Anak, 59 Video Porno Diamankan

Laporan: Firdausi
Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial YA (26), yang menyebarkan video porno anak. Pelaku ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 Juli 2024. 

"Pelaku kita upaya paksa penangkapan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu, 25 Agustus 2024. 

Ade menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari patroli siber menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video porno anak di bawah umur. 

Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil menangkap pelaku serta mendapatkan seorang korban anak berusia 16 tahun di Bekasi. 

"Menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila," ungkapnya. 

Kepada polisi, pelaku mengaku membujuk rayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call. 

"Akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka. Sementara video sudah dishare korban," terangnya. 

Dari penangkapan pelaku ditemukan barang bukti 59 video asusila bermuatan konten porno anak dan dewasa yang dikoleksi pelaku. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI