Polda Metro Bantah Halangi TAUD Dampingi Pendemo yang Tertangkap
SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membantah jika pihaknya menghalangi tim advokasi memberikan bantuan hukum ke pendemo yang diamankan. Menurutnya, hak-hak para pendemo yang diamankan akan diberikan oleh Polisi.
"Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya," ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Diketahui, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sempat menyebut, pendamping hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dihalangi untuk memberikan bantuan hukum oleh Polda Metro Jaya, terhadap pendemo yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR. Hal ini diungkap YLBHI, salah satunya melalui unggahan akun Instagram miliknya.
Nampak dalam video yang diunggah, pihak Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adu mulut dengan pihak TAUD terkait pendemo yang tertangkap.
Menurut Ade, pendampingan telah diberikan oleh pihak terkait saat para pendemo diperiksa polisi. Polda Metro Jaya menjamin seluruh hak yang dimiliki pendemo akan diberikan.
"Pendampingan bantuan hukum, kemudian ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI. Hak itu harus dipenuhi dan komitmen kami Polda Metro Jaya itu terlaksana semuanya," kata dia.
Sementara, kata Ade, seorang petugas kepolisian yang ada dalam video mengaku, sebelum TAUD, sudah ada pihak pendamping hukum dari para pendemo. Pendamping tersebut berasal dari pihak Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.
"Pada malam hari setelah pendemo diamankan, mereka sudah didampingi oleh PH (penasihat hukum) dari Advokasi Pembela Konstitusi, lengkap dengan surat kuasa," kata dia.