Jokowi Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Pencalonan Pilkada
SinPo.id - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan uji materi terkait Undang-Undang Pilkada
"Iya," jawab Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
RI 1 menjamin pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada. Jokowi bahkan tak kepikiran untuk membuat Perppu.
"Nggak ada (rencana bikin Perppu,-red), pikiran saja nggak ada," ujarnya.
Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.