Berikut 11 Nama Komite Publisher Rights yang Ditetapkan Dewan Pers
SinPo.id - Dewan Pers menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Mereka yang terdiri dari unsur Dewan Pers, organisasi pers, dan pemerintah akan menjalankan mandat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Publisher Rights.
Total ada 11 anggota Komite, lima nama berasal Dewan Pers atau masyarakat pers, satu berasal Kementerian Kominfo, lima orang unsur ahli dari Kemenko Polhukam.
Di antara 11 nama, ada Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim, dan mantan Direktur SAFEnet Indonesia Damar Juniarto. Mereka akan menjalankan tugas sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan hal ini merupakan dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan perusahaan platform digital berperan adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia. Dia berharap komite ini melindungi hak para jurnalis.
“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik dalam keterangannya, Jumat, 23 Agustus 2024
Ninik menjelaskan, sebelum membentuk komite, ia mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk laman Dewanpers.or.id. Setelahnya, dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV).
"Tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite," kata dia.
Berikut daftar nama anggota Komite dan unsur-unsurnya.
Dari unsur Dewan Pers ada nama Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto
Kemudian dari unsur pakar terdapat nama Ambang Priyonggo, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi
Lalu dari unsur Pemerintah ada sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Mediodecci Lustarini.
Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak. Sementara cadangan dari Kemenko Polhukam ada Arif Satria, dan Didin Muhafidin.