UU PEMILU

DPR Pastikan PKPU Bakal Mengakomodasi Putusan MK Terkait UU Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:10 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan draf rancangan PKPU tentang pencalonan kepala daerah bakal mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Pilkada. Termasuk, tentang ambang batas pencalonan dan batas usia.

"KPU kan institusi yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang, mana undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu, karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi, maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menekankan PKPU akan secara resmi dibulatkan dalam rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan KPU pada Senin, 26 Agustus 2024.

"Insyaallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja secara resmi, draf yang disampaikan oleh KPU," kata Doli.

Dia mengamini jika KPU telah mengirimkan draf rancangan PKPU tentang pencalonan kepada Komisi II DPR yang di dalamnya mengakomodasi putusan MK.

"KPU sudah mengajukan per tanggal 21 Agustus rancangan PKPU Pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat, secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya.

Doli mengatakan draf rancangan PKPU tentang pencalonan itu merupakan rancangan PKPU tambahan yang baru disusun oleh KPU menyusul terbitnya putusan MK teranyar berkaitan dengan UU Pilkada.

"Karena kita melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu," katanya.

Doli menegaskan sikap DPR dan pemerintah menyetujui draf rancangan PKPU tentang pencalonan tersebut. Dia menyebut draf PKPU secara formal akan disampaikan setelah rapat konsultasi rampung.

"DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tinggal nanti formalnya pada Senin rapat konsultasi  dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," kata Doli.

Doli menuturkan rapat konsultasi nanti akan dihadiri oleh Bawaslu RI. Rapat juga akan mengakomodasi sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI