Bawaslu Bakal Ikut Rapat Konsultasi KPU-DPR Soal Tindaklanjut Putusan MK
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bakal ikut serta dalam rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal aturan Pilkada.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat, 23 Agustus 2024.
"Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo," ungkap dia.
Dia pun berharap, semua pihak wajib mematuhi putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. Artinya, kata Puadi, putusan MK ini tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK.
"Dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya (putusan MK)," kata Puadi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sudah mengambil langkah guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait aturan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," ujar dia.
Langkah untuk menindaklanjuti putusan tersebut, kata Afif, KPU RI telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk berkonsultasi terkait hal ini.
"Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 Agustus 2024, bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ungkap dia.