KPK Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan plat merah itu disinyalir bermasalah. Seperti 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara yang sudah berusia 30 tahun. PT ASDP juga menanggung utang perusahaan swasta itu sebesar Rp600 miliar.
“Kalau terkait kewenangannya (Erick Thohir selaku Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya, ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan seperti dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.
Lembaga antikorupsi itu pun membuka peluang untuk memeriksa Erick Thohir. Langkah ini pasti dilakukan jika penyidik KPK menemukan keterkaitan dan bukti.
“Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik,” tegas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
“Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Lembaga antikorupsi juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ini. KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Berdasarkan informasi, para tersangka itu yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.