Puan Ucapkan Terima Kasih atas Aspirasi Masyarakat pada Dinamika Revisi UU Pilkada

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:16 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut menyampaikan aspirasi terhadap dinamika terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).

"DPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada, dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas," kata Puan dalam keterangan yang diterima pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Puan menekankan kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat. Sehingga, DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

"Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban," ujarnya.

Dia juga menegaskan negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Masyarakat juga dipersilakan melakukan fungsi kontrol sosial.

Dalam mencermati putusan MK terkait UU Pilkada dan situasi yang berkembang di Tanah Air, kata Puan, DPR RI adalah lembaga negara sekaligus lembaga politik. Sehingga, seluruh kebijakan Parlemen dipengaruhi oleh berbagai perjembangan dinamika politik. 

"Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis," ucapnya.

Kendati demikian, Puan menegaskan DPR RI sebagai lembaga negara sekaligus lembaga politik akan tetap mendudukkan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi.

"Menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat," katanya.

Sebelumnya, pimpinan DPR Dasco menegaskan revisi UU Pilkada batal disahkan. Dia menyebut aturan terkait pelaksanaan pilkada yang berlaku, yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya enggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco menyebut Komisi II DPR telah mengagendakan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 26 Agustus 2024. Rapat untuk menindaklanjuti putusan MK terkait Undang-Undang Pemilu.

"Mungkin nanti bisa diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR pada hari Senin besok. Nah itu jawabannya baru akan bisa terjawab pada hari itu," kata Dasco.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI