Mendagri Resmi Lantik Pj Gubernur Aceh dan Kepulauan Babel

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 Agustus 2024 | 05:21 WIB
Mendagri Tito Lantik Pj. Gubernur Aceh dan Kepulauan Babel (SinPo.id/Kemendagri)
Mendagri Tito Lantik Pj. Gubernur Aceh dan Kepulauan Babel (SinPo.id/Kemendagri)

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Safrizal ZA sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh dan Sugito sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelantikan ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Adapun Safrizal merupakan pejabat tinggi madya Kemendagri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil). Sedangkan Sugito merupakan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan terima kasih kepada Pj. Gubernur Aceh periode sebelumnya, Bustami Hamzah, yang telah menjalankan tugas dengan baik. Bustami diketahui mundur sebagai Pj. Gubernur untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mendagri menegaskan, Kemendagri tidak menghalangi hak politik siapa pun, termasuk Pj. kepala daerah yang hendak berkontestasi dalam Pilkada.

“Khusus untuk konteks penjabat [yang maju Pilkada], untuk memberi ruang adanya Pilkada yang demokratis dan adil, yang fair, maka para penjabat saya meminta untuk menginformasikan [pengunduran diri] kepada Kemendagri paling lambat tanggal 17 Juli [2024] yang lalu,” ujar Mendagri.

Mendagri mengatakan, penetapan waktu tersebut lantaran Kemendagri memerlukan persiapan untuk mencari pengganti Pj. kepala daerah yang mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku. Dirinya menambahkan, penunjukan Pj. gubernur dilakukan melalui tahapan panjang. Tahapan itu yakni dari pra sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti kementerian/lembaga (K/L).

Di antaranya Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Bareskrim Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, lembaga lainnya yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui proses tersebut, nama kandidat yang terpilih dibahas di sidang TPA yang dipimpin Presiden Republik Indonesia (RI). “Dan Bapak Presiden akan memilih satu di antaranya yang diusulkan tersebut. Dan proses ini sudah berjalan,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI