KPU Bakal Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah
SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Langkah ini sebagai tindaklanjut dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Nantinya, PKPU perubahan ini bakal digunakan sebagai rujukan pada masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga didalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Afif dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Afif mengungkapkan, revisi PKPU akan dikonsultasikan terlebih dahulu bersama Komisi II DPR sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Rencana konsultasi akan dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024 mendatang.
“Semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.