KPU Sudah Bersurat ke DPR untuk Konsultasi Revisi Aturan Pilkada
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sudah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Yogyakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
"Kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita ke Komisi II (DPR RI), surat kita kirim hari ini," ujar dia.
Dia berujar, KPU RI telah mengkaji ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait aturan Pilkada.
"Kemarin sore kami lakukan kajian secara komprehensif. Hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga, kami kemudian melakukan langkah yang kedua dengan melakukan upaya adaptasi perubahan atas norma tersebut," ungkap dia.
Kendati demikian, Afif menyebut upaya adaptasi atau harmonisasi sesuai tahapannya harus melalui proses konsultasi ke DPR RI dengan menyampaikan draf usulan perbaikan dan perubahan PKPU.
"Tidak ada yang katakanlah kita mau lompati, itu enggak ada. Semuanya kita akan lakukan, akan kita jalani," kata Afif.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," ujar dia.