Waka Baleg: RUU Pilkada Diparipurnakan Kamis Besok
SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada akan disetujui pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok, ya. Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dia mengatakan setelah RUU Pilkada disepakati Baleg DPR RI dan pemerintah pada pembicaraan tingkat I hari ini, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan RUU Pilkada pada rapat Paripurna.
"Karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus (Badan Musyawarah) juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam Paripurna terdekat," ujarnya.
Namun, Awiek belum bisa memastikan waktu pastinya rapat Paripurna akan menyetujui RUU Pilkada menjadi UU. "Jamnya nanti kami cek lagi ya karena kami juga belum terkonfirmasi, suratnya nanti mungkin," kata dia.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju pembahasan RUU Pilkada dilanjutkan ke rapat Paripurna. Kedelapan fraksi itu, yakni Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Sedangkan, satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan (PDIP) menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui agar RUU Pilkada diparipurnakan.
"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," kata Tito.