Bawaslu Beberkan Lima Kendala Pengawasan di Pilkada Serentak 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan lima kendala dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, kendala pertama dalam pengawasan tersebut, yakni ihwal keterbatasan sumber daya pengawasan.
"Salah satu kendala utama adalah keterbatasan aparatur pengawas, yang dapat membatasi kemampuan Bawaslu untuk melakukan pengawasan yang efektif di seluruh wilayah," kata Puadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sedangkan kendala kedua, kata dia, yakni intervensi politik. Menurut dia, Bawaslu sering mendapatkan intervensi politik dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
"Terkadang, Bawaslu menghadapi tekanan atau intervensi politik dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, yang dapat mengganggu independensinya dalam melakukan pengawasan," ungkap dia.
Kemudian dalam kendala ketiga, Puadi menyebut soal pelanggaran yang kompleks. Dia menuturkan, pelanggaran yang terjadi pada tahap pemilihan sulit diindentifikasi.
"Pelanggaran dalam pemilihan seringkali kompleks dan sulit untuk dideteksi, terutama dalam hal politik uang, politik identitas, dan penyebaran informasi palsu," ucap Puadi.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, kendala keempat soal ketentuan pasal-pasal penegakan hukum dalam UU Pemilihan bersifat ambigu dan multi tafsir yang berujung pada adanya disparitas dalam pemaknaannya, termasuk dalam implementasinya.
"Dan yang kelima terkait pemanfaatan teknologi. Meski teknologi dapat memperkuat pengawasan, namun infrastrukturnya belum memadai di setiap daerah," tandasnya.